DSP Per Play: Metode Royalti Lebih Transparan untuk Pelaku Industri Musik

EKRAF

Dalam satu dekade terakhir, industri musik Indonesia sedang berkembang sangat pesat. Digital platform menjadi salah satu hal yang memudahkan pendengar musik untuk mendengarkan musik dari artis favorit mereka. Di sisi lain, untuk para artis atau pekarya menggunakan digital platform adalah cara mereka untuk mendapatkan pemasukan dari karya yang mereka buat. Pendapatan yang mereka dapatkan dari platform digital ini diperoleh dari sebuah model yang dominan yang bernama pro-rata pooled royalti. 

Sayangnya, metode ini masih dianggap tidak transparan oleh para pencipta lagu dan pemilik master (umumnya adalah perusahaan rekaman), lantaran sulit memverifikasi mekanisme pembagiannya.

Contoh skema ini adalah apa yang digunakan Spotify dalam menghitung pembayaran berdasarkan proporsi streaming lagu dari artis dengan membagi total pendapatan sekitar 70% ke pemegang hak, lalu dibagikan berdasarkan stream share artis, dengan royalti per stream yang bervariasi (sekitar $0.003-$0.005) tergantung faktor seperti lokasi dan jenis langganan pendengar.

Bersama Ekraf

Pada April 2024, ada aturan baru yang mensyaratkan 1.000 stream per tahun agar lagu memenuhi syarat royalti. Nyatanya, metode ini dikeluhkan para artis karena banyak play bukan berarti banyak uang yang masuk ke rekening pekarya atau pemilik master.

Dengan demikian, dari masalah ini dihadirkan DSP dengan skema Pay Per Play yang memberikan transparansi dalam bagi hasil dan pembagian royalti. Metode ini diharapkan akan mendoroang pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, meningkatkan PDB, dan daya saing global dengan mengandalkan ide, kreativitas, sekaligus memajukan industri musik Indonesia. 

Pengembangan sektor kreatif khususnya industri musik, dan teknologi digital bertujuan agar menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh pelaku industri musik dengan keterbukaan menyeluruh. 

Tentu saja metode ini memiliki tantangan terutama bagi pemilik master, serta pembagian royalti. Meski demikian, hal ini sudah dipikirkan mitigasinya. Yang pertama adalah menjadikan metode ini Program Nasional, dengan mengajak pemilik master dan pencipta lagu menjadi bagian dari DSP ini. Selanjutnya, untuk urusan transparansi dilakukan melalui mengintegrasikan dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Di sinilah Kementerian Ekonomi Kreatif juga menjadikan DSP ini sebagai Program Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif. Selain itu, Kementerian Ekonomi Kreatif juga memberikan pendampingan dan masukan dari sisi koordinasi antar Lembaga Pemerintahan dan pelaku industri musik.

Dengan ini DSP ini akan mengubah tata cara royalti musik di Indonesia, serta memberikan keadilan, transparansi, dan pendapatan lebih tinggi untuk pemilik master dan pencipta lagu.